Bahwa berdasarkan Surat Edaran No. 3 tahun 2015 tentang Pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2015 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan, menyusun satu rumusan hokum kamar pidana antara lain mengenai tindak pidana narkotika yakni : Hakim memeriksa dan memutus perkara harus didasarkan kepada Surat Dakwaan
Prosedur Penerimaan Perkara Pidana Banding Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan. Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan.
Karena terdakwa III (Prasetyo Febriono), merupakan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU R.I No 35 tahun 2009 Tentang
melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan banding dari penyidik dan mengubah putusan dari Pengadilan Negeri Binjai dengan menjatuhkan pidana kepada anak selama 3 minggu. Putusan ditetapkan pada Selasa, 24 Februari 2015 oleh H. Bachtiar Hakim Tinggi
j. mengajukan memori banding/kontra memori banding dan memori kasasi/kontra memori kasasi; k. melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan membuat memori Peninjauan Kembali; l. mengajukan permohonan eksekusi; dan/atau m. mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke atasan pejabat Tata Usaha Negara tereksekusi. Pasal 17
Terkait penghitungan 14 hari menyatakan kasasi dan mengajukan memori kasasi pidana di atas, Mahkamah Agung telah memberikan patokannya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“SEMA 7/2012”) sebagai berikut:
MAQDIR ISMAIL & PARTNER LAW FIRM HENDROPRIYONO AND A SSOCIA TES KONTRA M EM ORI BANDING Atas Memori Banding Penuntut Umum pada komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Teddy lalu mengajukan permohonan banding atas vonis seumur
Contoh Memori Kasasi, Demikian Penjelasan kami menganai : Contoh Memori Kasasi untuk jasa pembuatan Memori anda dapat menghubungi Kontak Ini contoh memori banding
WvycA. t5sh8as8ub.pages.dev/102t5sh8as8ub.pages.dev/242t5sh8as8ub.pages.dev/390t5sh8as8ub.pages.dev/471t5sh8as8ub.pages.dev/169t5sh8as8ub.pages.dev/10t5sh8as8ub.pages.dev/68t5sh8as8ub.pages.dev/838t5sh8as8ub.pages.dev/221t5sh8as8ub.pages.dev/645t5sh8as8ub.pages.dev/923t5sh8as8ub.pages.dev/999t5sh8as8ub.pages.dev/708t5sh8as8ub.pages.dev/919t5sh8as8ub.pages.dev/334
contoh kontra memori banding pidana narkotika