KATA PENGANTAR DAFTAR ISI Dalam mengimplementasikan kebijakan air minum dan penyehatan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA lingkungan berbasis masyarakat yang telah berhasil disusun oleh pemerin- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962 tah, para pelaku di sektor air minum dan penyehatan lingkungan (AMPL) tentang Perusahaan Daerah
pengelolaan sumber daya air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air. Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
2008 tentang Air Tanah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan Air Tanah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik See Full PDFDownload PDF. AIR BERSIH DAN SANITASI Muhammad Januar A. P Fakultas Teknik Geologi Jln Cikuda, Sumedang – Jawa Barat E-mail : mjanuar18@gmail.com Abstrak Air bersih dan sanitasi di poin SDGS ini sangat penting karena kita tidak bisa hidup tanpa air bersih, dimana air ini sangat berguna bagi kelangsungan hidup manusia. REPUBLIK INDONESIA. NOMOR 1 TAHUN 2015. TENTANG. PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL. DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA. MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI. REPUBLIK INDONESIA, Menimbang. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa; 13. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem ; 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa 15. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2015 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN