PengertianPemerintahan Daerah, Landasan Hukum, Susunan dan Wewenangnya. January 23, 2021 by Admin. Perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia menjadi cerminan keberhasilan pemerintah pusat dalam menyejahterakan rakyat.Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentang dari Sabang hingga Merauke.
Jakarta - Pemerintah memprediksi penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai KBLBB di Indonesia pada tahun 2030 mencapai 15 juta unit. Target tersebut terbagi dari mobil listrik sebesar unit dan unit motor menggenjot penggunaan kendaraan listrik ini, pemerintah pun menyiapkan program insentif kendaraan listrik, baik untuk mobil listrik maupun motor terhadap pembelian mobil listrik berupa insentif PPN Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku hingga Desember 2023. Lewat insentif, masyarakat yang mau membeli mobil listrik hanya perlu menanggung PPN sebesar 1%, sedangkan 10% sisanya dibayarkan pemerintah. Sementara untuk insentif pembelian kendaraan listrik roda dua berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu Pusat Studi Kebijakan Publik PUSKEPI, Sofyano Zakaria menilai, pemberian insentif khususnya kepada motor listrik dinilai belum cukup. Pemerintah seharusnya juga memberikan sederet kebijakan lain guna menarik minat masyarakat untuk beralih dari sepeda motor BBM. Misalnya, pemerintah bisa membuat larangan untuk sepeda motor yang telah berusia di atas 20 tahun untuk mengaspal."Pemerintah juga dapat fokus kepada sepeda motor listrik dengan membuat kebijakan, seperti larang beroperasinya sepeda motor yang usia telah 20 tahun ke atas," kata bukan sekedar melarang, pemerintah juga harus memberi insentif dengan membuat kebijakan bahwa sepeda motor usia 20 tahun ke atas dibeli pemerintah untuk ditukar dengan sepeda motor listrik."Sepeda motor listrik gratis pajak minimal selama 5 tahun, gratis Pajak Kendaraan Bermotor pada pendaftaran kepemilikan dan pajak progresif tidak diberlakukan pada sepeda motor listrik. Kebijakan lain Kepemilikan sepeda motor BBM dibatasi maksimal hanya 2 unit pada satu Kepala Keluarga," lanjut sisi produsen, para pabrikan sepeda motor listrik juga harus diwajibkan untuk memiliki kerja sama dengan bengkel-bengkel sepeda motor yang ada terkait layanan purnajual. Menurut dia, minimal pada setiap 1 kabupaten terdapat satu bengkel resmi sepeda motor listrik."Perbanyak Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum SPBKLU atau tempat penukaran baterai di seluruh negeri minimal terdapat 1 unit SPBKLU pada setiap kecamatan. Terakhir Sosialisasikan dengan tepat dan cerdas tentang manfaat dan kelebihan sepeda motor listrik," tutup Sofyano. fdl/fdl
Masyarakatsipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP memberikan tujuh alasan mengapa publik harus menolak RUU KUHP disahkan. Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut pemerintah agar menarik draf Revisi Undang-Undang KUHP dan membahasnya kembali dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin dengan Ilustrasi Sebutkan satu faktor yang menyebabkan terjadinya kebijakan yang kurang selaras antara pusat dan daerah, sumber foto Alena Darmel by satu faktor yang menyebabkan terjadinya kebijakan yang kurang selaras antara pusat dan daerah! Soal tersebut mungkin pernah kamu jumpai saat mempelajari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau pelajaran di dalam rumpun Ilmu Pengetahuan Sosial lainnya. Seperti yang diketahui, setiap daerah tentu memiliki kebijakan masing-masing dalam mengatur masyarakatnya. Namun, tidak jarang kebijakan yang ada di daerah tidak selaras dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pusat. Fenomena ini terkadang membingungkan bagi masyarakat yang tentunya perlu disosialisasikan lebih detail lagi oleh pemerintah. Padahal, seluruh stakeholder harus bisa saling bersinergi untuk menciptakan sistem pemerintahan yang kondusif. Adapun faktor yang menyebabkan terjadinya kebijakan yang kurang selaras antara pusat dan daerah akan dijelaskan lebih lanjut di artikel Kebijakan yang Kurang Selaras antara Pusat dan DaerahTahun 2022 bukan tahun yang mudah dilalui karena munculnya banyak kasus yang menimpa banyak institusi di Negara Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan pusat harus merapatkan barisan dan menjaga harmonisasi dalam menjalankan Sebutkan satu faktor yang menyebabkan terjadinya kebijakan yang kurang selaras antara pusat dan daerah, sumber foto by permasalahan yang berskala daerah hingga nasional bisa terjadi karena berbagai alasan. Oleh karena itu, hal ini harus disikapi dengan bijak karena dapat menimbulkan anggapan bahwa pemerintah pusat dan daerah tidak kompak. Mengingat, ada banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tidak diimplementasikan di beberapa daerah. Oleh karena itu, ada baiknya jika diselenggarakan evaluasi dan perbaikan dari kebijakan yang mungkin tidak selaras antara pusat daerah. Beberapa penyebab dari kebijakan yang kurang berjalan beriringan antara pemerintah daerah dan pusat di antaranya yaitu1. Komunikasi yang kurang antara pemerintah pusat dan Pemerintahan masih bersifat sentral dan kurang Terdapat oknum pejabat yang tidak menunaikan Pemerintah pusat tidak melakukan survei di daerah-daerahJadi, bisa disimpulkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya kebijakan kurang selaras antara pusat dan daerah yaitu terdapat perbedaan dari segi lingkungan maupun tingkat ekonomi di setiap daerah, sehingga hal ini menyebabkan kebijakan antara pemerintah pusat dengan daerah menjadi kurang selaras. DLA Jakarta: Saling sindir terjadi antara SBY dan Jokowi. Kedua tokoh ini saling lempar pendapat soal kemacetan. SBY yang juga Presiden Indonesia meminta setiap pemerintah daerah bertanggung jawab atas kemacetan lalu lintas di jalan. Entah sengaja atau tidak, pria bernama lengkap Susilo Bambang Yudhoyono itu menjadikan DKI Jakarta sebagai contohnya. Nama
Rakyat Merdeka - Kota yang maju bukanlah kota yang warga miskinnya menggunakan mobil. Melainkan kota, yang sukses membuat orang kaya menggunakan transportasi umum. Begitu kata Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia MTI Pusat Djoko Setijowarno, mengutip Wali Kota Bogota 1998-2000. Warga Medan, Sumatera Utara naik Trans Metro Deli. Foto Istimewa Djoko menilai, saat ini, DKI Jakarta merupakan daerah yang paling representatif untuk menjadi contoh bagi kota-kota lain di Tanah Air. "Karena BRT Trans Jakarta kini telah terhubung angkutan feeder Jaklingko, sebagai angkutan pengumpan. Selain itu, BRT Transjakarta juga didukung moda lain seperti KCI, MRT, LRT, Kereta Cepat yang terkoneksi atau terintegrasi," kata Djoko dalam keterangan yang diterima Minggu 11/6. Baca juga Transisi Akhiri Kedaruratan Covid, Pemerintah Tetap Gencarkan VaksinasiData PT Trans Jakarta per Mei 2023 menyebutkan, Trans Jakarta memiliki 394,4 km panjang koridor dan km non koridor. Dilayani oleh 19 operator dengan armada, terdiri 167 articulated bus, 934 single bus, 293 maxi bus, 289 low entry bus, 107 medium bus, micro bus, 28 double decker bus, 30 low entry bus EV, 100 royal trans, dan 26 Transjakarta cares. Terdapat 232 rute dengan 13 rute utama busway dan 8 tipe layanan. Cakupan populasi terlayani Transjakarta, meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2004, cakupan populasi terlayani hanya 1,8 persen. Tahun 2006 2,1 persen, tahun 2007 12,8 persen, tahun 2009 16 persen, tahun 2010 21,0 persen, tahun 2011 21,5 persen, tahun 2013 23,2 persen, tahun 2014 23,6 persen, dan tahun 2015 24,2 persen. Baca juga Evaluasi Transportasi Lebaran 2023 Lancar, Memenuhi Harapan MasyarakatTahun 2016, angkanya bertambah menjadi 36,0 persen. Meningkat lagi pada tahun 2017 42,0 persen, tahun 2018 63,0 persen, tahun 2019 79,5 persen, tahun 2020 82,4 persen, tahun 2021 82,1 persen, dan tahun 2022 88,2 persen. Sementara data dari PT Surveyor Indonesia sebagai Manajemen Pengelola Program Pembelian Layanan Buy the Service/BTS di 10 kota menunjukkan, sejak 1 Januari 2022 hingga 18 Mei 2023, Transjakarta sudah mengangkut penumpang dengan tingkat isian load factor 48 persen. Tingkat isian pada triwulan I tahun 2023 untuk Trans Metro Deli Medan dilaporkan mencapai 39,08 persen, Trans Musi Jaya di Palembang 23,71 persen, Batik Solo Trans di Surakarta 35,38 persen, Trans Jogya di Jogjakarta 46,68 persen, dan Trans Metro Dewata di Denpasar 31,88 persen. Sementara Trans Metro Pasundan di Bandung mencatat angka 50,78 persen, Trans Banyumas di Purwokerto 63,71 persen, Trans Semanggi di Surabaya 39,19 persen, Trans Mamminasata di Makassar 34,75 persen dan Trans Banjarbakula di Banjarmasin 50,85 persen. Baca juga Mengurai Pemudik Menyeberang Dari Jawa Menuju SumateraAda penurunan jumlah penumpang, saat layanan itu tak lagi digratiskan. Alasannya, pengguna mengeluarkan ongkos transportasi lebih mahal, ketimbang menggunakan sepeda motor. Karena berpindah koridor, harus membayar lagi. Agar warga kembali menggunakan BTS, maka mulai 1 Juli 2023, akan diterapkan konsep sekali membayar. Meski berganti moda, tarif tidak bertambah selama 2 jam. Selain itu, juga ada tarif terintegrasi layanan untuk golongan khusus pelajar, lanjut usia/lansia dan disabilitas sebesar Rp 2 ribu "Bisa jadi, setelah penerapan tarif baru, akan terjadi penambahan warga menggunakan Bus BTS di 10 kota," kata Djoko. Selanjutnya Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tarikmenarik urusan pemerintahan antara pusat dan daerah banyak ditentukan oleh kepentingan politik. Belum nyamannya posisi “bandul otonomi daerah” menandakan bahwa belum sepakatnya para ahli mengenai kebijakan desentralisasi di Indonesia. maka dari itu buku dengan judul Handbook Pemerintahan Daerah ini memperjelas kebijakan otonomi
YOGYAKARTA, - Pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat memiliki peranan penting dalam mengaplikasikan kebijakan di lapangan. Termasuk, kebijakan dalam upaya menangani pandemi Covid-19 saat ini. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar upaya penanganan Covid-19 tidak justru menciptakan situasi yang Fakultas Ilmu Sipil dan Politik Fisipol Universitas Gadjah Mada UGM Wawan Mas'udi melihat, saat ini antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah semakin bersinergi dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. "Kalau belakangan yang saya lihat semakin ada sinergi yang semakin kuat antara pusat dan daerah, kalau dulu kan sempat ada kontestasi ketegangan soal data, soal macam-macam. Tetapi belakangan saya lihat sinergi antara pemerintah nasional dengan pemerintah daerah kabupaten/kota semakin kuat," ujar Dekan Fakultas Ilmu Sipil dan Politik Fisipol Universitas Gadjah Mada UGM Wawan Mas'udi saat dihubungi Kamis 19/08/2021. Baca juga Cerita Bupati Muda Trenggalek Tangani Covid-19, Bikin Undian Hewan Ternak, Istri Ikut Blusukan Ingatkan Prokes Kampanye hingga edukasi Wawan Mas'udi menyampaikan bicara terkait sumber penanganan Covid-19, pemerintah daerah memang tidak bisa berbuat banyak. Sebab semuanya tersentral di pemerintah pusat. Pemerintah daerah dapat mengeluarkan kebijakan dalam upaya menangani pandemi yang bersifat lebih lokal. "Bicara soal vaksin, soal bantuan sosial, soal obat-obatan kan daerah tidak bisa berbuat banyak karena kan ada sentralisasi di sistem logistik. Sementara yang bisa dilakukan di daerah ya kebijakan-kebijakan yang bersifat lebih lokal dan mikro aja untuk menahan pergerakan orang, memastikan beberapa program bisa dilaksanakan," ungkapnya. Misalnya, dalam menangani masyarakat yang masih abai dan tidak percaya akan Covid, pemerintah daerah bisa bergerak untuk melakukan edukasi ke masyarakat bahwa situasi pandemi Covid-19 saat ini nyata. Menurutnya kesadaran dan pastisipasi masyarakat sangat berperan dalam upaya menurunkan angka kasus positif. "Sanksi Saya kira tidak efisien, susah . Ya simbolik perlu lah dalam arti yang buka seenaknya disegel itu penting, itu perlu. Tapi yang lebih penting soal kesadaran dan partisipasi masyarakat, sanksi penting untuk menunjukan bahwa ini serius," ucapnya. Baca juga Cerita Bupati Muda Dico Ganinduto Perangi Covid-19 di Kendal, Ingatkan Warga Tak Taat hingga Manfaatkan Medsos Menurutnya tingkat kesadaran masyarakat saat ini jauh lebih meningkat dibandingkan sebelumnya. Seperti memakai masker sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat. "Sudah semakin terbiasa, kalau dulu kan enggak ya. Dulu kan ada ketakutan yang luar bisa, sekarang masih ada kekhawatiran tetapi nuansanya sudah beda, dan masyarakat sudah mulai aware lah, kalau mengalami sesuatu yang kelihatanya mengarah ke situ kan segera melakukan sesuatu untuk dirinya, termasuk untuk tindakan-tindakan preventif," ungkapnya. Meski tingkat kesadaran sudah meningkat, lanjutnya, pemerintah daerah tetap perlu untuk terus mengampanyekan protokol kesehatan. Sehingga masyarakat terus mendapatkan peringatan dan menjadi tidak lengah. "Menurut pendapat saya memang harus terus menerus dikampanyekan untuk kesadaran ini, jangan sampai lengah. Seolah-olah ini sudah turun, lengah nanti naik lagi," tegasnya. Baca juga Jurus Gibran Lawan Covid-19 di Solo, Naikkan Anggaran Darurat Persen hingga Rencana Potong Tunjangan PNS

Jikaada masyarakat adat, nelayan, petani, sekompok masyarakat, atau siapapun merasa dirugikan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, tentulah Dewan Perwakilan Daerah dapat menjadi ujung tombak yang jauh lebih mengakar. Apalagi, setiap kasus tentu terjadi di daerah-daerah di Indonesia; tak ada yang di luar Indonesia.

ï»żCovid-19 ilustrasi. JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengkritisi langkah pemerintah pusat yang dinilai belum serius dalam menangani penyebaran virus Covid 19. Ia menuturkan hal itu terlihat dari kebijakan pemerintah pusat yang kerap tumpang tindih dan berubah-ubah di lapangan sehingga memunculkan kebingungan di tingkat pemerintah daerah. "Banyak aturan dan kebijakan yang diambil pemerintah pusat tanpa ada sinkronisasi dengan pemerintah daerah," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 14/5. Ia menilai koordinasi dan komunikasi antarkementrian di pemerintah pusat terkesan berjalan sendiri-sendiri. Bahkan, langkah yang diambil pemerintah pusat untuk menangani penyebaran virus Corona dinilai kontradiktif dengan kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah daerah maupun antarlembaga di pemerintah pusat itu sendiri. "Saat pemerintah daerah tengah serius mengatasi wabah virus ini dengan penerapan PSBB, pemerintah pusat malah merencanakan relaksasi PSBB itu sendiri. Mudik dilarang tetapi Menhub mengizinkan kembali transportasi umum beroperasi ke berbagai daerah di Indonesia," ujarnya. Tidak hanya itu, kebijakan lain yang dinilai kontradiktif dengan upaya pemerintah daerah dalam memutus rantai Covid yaitu adanya keputusan pemerintah yang mempersilakan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas kembali di tengah pandemi Covid-19. Politikus PAN tersebut menganggap aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut lebih mengarah kepada alasan penyelamatan ekonomi. "Ini sebagai bukti pemerintah kurang mengutamakan keselamatan jiwa masyarakatnya dan juga ini menandakan pemerintah belum mempunyai road map yang jelas dalam menurunkan angka penyebaran Covid-19," turunkan. Sementara itu, Guspardi juga menyoroti masih tingginya penyebaran Covid. Ia berharap pemerintah lebih serius dalam menangani Covid-19. "Butuh keseriusan dan kebersamaan serta harmonisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melawan dan memutus mata rantai penyebaran virus covid -19," ungkapnya.
Partisipasiatau keikutsertaan masyarakat yang dimaksud adalah kemauan masyarakat untuk melihat, mengkritisi, serta ikut terlibat dalam setiap proses yang terjadi. Salah satu partisipasi masyarakat dalam manajemen pemerintahan adalah ikut serta menjadi bagian sentral dalam strategi kebijakan pembangunan perkotaan.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Infeksi virus corona atau Covid-19 pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina. Virus ini menyebar dengan sangat cepat ke berbagai penjuru dunia, tak terkecuali negara Indonesia. Corona virus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru pneumonia Pane, 2020. Gejala awal dari virus ini adalah demam, batuk, dan sesak napas. Namun ada pula kasus yang terjadi tanpa adanya gejala-gejala awal Cina yang menjadi awal mula munculnya virus ini memberlakukan kebijakan untk mengisolasi kota-kota yang dianggap daerah merah yang sudah sangat parah. Pada 23 Februari, Wuhan di-lockdown, kota-kota lain di luar Wuhan, bahkan Beijing dan Shanghai, menyusul sesudahnya Damarjati, 2020. Setelah menyebar ke berbagai negara, banyak pula negara yang mengambil kebijakan untuk lockdown bagi negaranya. Di antaranya adalah India, Italia, Polandia, Spanyol, dan lain-lain Detikcom, 2020. Namun, lain hal dengan kebijakan yang di ambil oleh Pemerintah Indonesia. Indonesia yang mengkonfirmasi kasus covid-19 pertamanya pada tanggal 2 Maret 2020 di umumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Pemerintah Indonesia menolak untuk menerapkan dengan penyebarannya yang sangat cepat di Indonesia, DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang dikategorikan merah karena banyaknya kasus covid-19 di ibukota Indonesia ini. Per tanggal 12 Mei 2020 pukul WIB, kasus postitif covid-19 di Jakarta dirawat sembuh isolasi mandiri dan meninggal 457. Dalam beberapa hari ini, trend penyebaran covid-19 di Jakarta dianggap menurun. Sebelumnya sudah ada beberapa kebijakan yang telah di ambil oleh Gubernur DKI Jakarta yaitu Anies Baswedan. Namun dalam perjalanan kebijakannya ada beberapa hal yang dianggap kontroversial karena adanya miss komunikasi antara Pemprov DKI dengan Pemerintah Pusat khususnya Kementrian Kesehatan. Setelah menyebarnya kasus covid-19 yang cukup mengkhawatirkan, Presiden Joko Widodo pun meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Ihsanudin, 2020 dan menunjuk Achmad Yurianto menjadi jubir dalam kasus pandemic ini. Pada awal menyebarnya kasus covid-19 ini di beberapa daerah dan belum adanya kebijakan resmi dari Pemerintah Pusat pada saat itu menjadikan banyak daerah yang mengambil kebijakannya masing-masing. Ada daerah yang menyuarakan untuk social distancing, physical distancing, karantina wilayah, bahkan ingin melakukan lockdown di kotanya masing-masing. Dengan adanya ketidakseragaman di daerah ini, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakannya untuk kasus pandemic ini. Presiden Joko Widodo menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB dengan meneken Peraturan Pemerintah PP Nomor 21 tahun 2020 dan Keppres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Ridhoi, 2020. Keluarnya keputusan presiden tersebut membuat kepastian dalam upaya penanganan pandemic di Indonesia. Dalam penerapan PSBB di daerah ini pun tidak sembarangan. Ada kriteria bagi daerah yang ingin menerapkan PSBB di daerahnya. DKI Jakarta yang menjadi daerah merah, resmi mendapatkan izin untuk melakukan PSBB di daerahnya melalui Kementrian Kesehatan pada tanggal 10 April 2020. Namun tidak semua daerah mendapatkan izin untuk melaksanakan PSBB. Ada daerah yang ditolak pengajuan izin PSBB. Per tanggal 20 April 2020 daerah yang ditolak diantaranya Provinsi Gorontalo, Kota Sorong Papua Barat, Kota Palangkaraya Kalimantan tengah, dan lainnya Kumparan, 2020. Daerah tersebut dianggak tidak memenuhi syarat untuk penerapan PSBB di daerahnya. Ada lagi beberapa kebijakan dari daerah yang dianggap bertentangan dengan pusat. Salah satu contohnya adalah di DKI Jakarta, yang sempat membatasi angkutan umum yang ada. Sehingga menimbulkan mengularnya antrian-antrian di halte yang malah meningkatkan resiko penyebaran covid-19. Namun kebijakan ini kemudian dibatalkan seiring adanya pemberian izin bagi kendaraan umum untuk beroperasi melalui Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman. Selanjutnya, tak lama pemerintah pusat pun melarang seluruh moda transportasi beroperasi seiring dengan munculnya juga larangan mudik lebaran 2020. Adanya tarik ulur kebijakan antara pusat dan daerah ini tentu mengakibatkan kebingungan sendiri dalam masyarakat mengenai peraturan mana yang harus mereka dalam penanganan pandemic ini Pemerintah Pusat mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berisi langkah-langkah untuk pemerintah jika terjadi pandemi. Dan dengan dibentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus di Indonesia yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden menjadikan penanganan pandemic ini ada di bawah tangan presiden langsung melalui beberapa lembaga terkait. Sehingga dalam pengambilan kebijakan di daerah-daerah harus sesuai dengan kajian yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sistem yang dibangun pun secara tidak langsung itu dari dari pusat ke daerah. Walaupun pada mulanya daerah yang memohon perizinan kebijakan tertentu, pada akhirnya pun semua kembali kepada pusat penulis, penanganan pandemic ini yang kasusnya sudah banyak tentu harus di dukung oleh keharmonisan antara pusat dan daerah dalam pengambilan kebijakan. Sehingga dalam masyarakat pun dapat cepat dalam menekan penyebaran covid-19 ini. Dengan adanya Keputusan Presiden yang sudah ada dan dibentuknya Gugus Tugas Percepatan tentu ini harus menjadi sistem yang efektif dan efisien sehingga tidak akan terjadinya tarik ulur kebijakan seperti awal tahun lalu. Pemerintah daerah yang secara berkala melaporkan kondisi daerahnya kepada Pemerintah Pusat tentu akan menjadikan penanganan pandemic ini lebih efektif dibandingkan mengambil kebijakan sendiri tanpa persetujuan Pemerintah Pusat yang hanya akan memperparah kondisi daerahnya. Walaupun kepala daerah yang lebih tau daerahnya sendiri, tetap harus berkomunikasi dengan pusat karena apa pun kebijakan yang diambil oleh daerah pada saat ini tentunya akan mempengaruhi pula keadaan nasional negara Indonesia. DAFTAR PUSTAKADamarjati, D. 2020, Maret 19. Lockdown Diterapkan di Wuhan, WHO Akui Keberhasilan China Atasi Corona. Retrieved Mei 12, 2020, from Detikcom, T. 2020, Maret 28. Daftar Negara yang Lockdown karena Corona. Retrieved Mei 12, 2020, from 1 2 Lihat Politik Selengkapnya Jadimenurut Anderson setiap kebijakan yang dikembangkan oleh badan atau pejabat pemerintah dapat disebut kebijakan publik. Kebijakan publik tidak hanya yang dibuat oleh lembaga/ badan negara tertinggi/tinggi saja, seperti dinegara kita MPR dan Presiden tetapi juga oleh badan/pejabat disemua jenjang pemerintahan. Perundang-undangan dianggap
JAKARTA, - Menteri Dalam Negeri Mendagri Tito Karnavian berharap kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19 bisa dijabarkan dan diselaraskan dengan karakter masing-masing daerah. Hal itu, ia katakan dalam acara Peringatan Otonomi Daerah XXV Tahun 2021 yang disiarkan secara daring, Senin 26/4/2021."Kebijakan-kebijakan pusat saya minta dalam konteks menghadapi pandemi Covid-19 dapat benar-benar dijabarkan dan disamakan oleh daerah sesuai dengan karakter daerah masing-masing," kata Tito. Tito mengatakan, pandemi Covid-19 akan sulit diatasi jika hanya pemerintah pusat yang menginjak penuh pedal gas penanganan Covid-19. Sebab, kata dia, 50 persen mesin pemerintahan di Indonesia ada di tingkat daerah yakni provinsi serta kabupaten dan kota. Baca juga 25 Tahun Otonomi Daerah, Mendagri Masih Banyak yang Tergantung dari Transfer Pusat "Sehingga kalau provinsi, kabupaten/kota tidak serius bersungguh-sungguh dalam penanganan Covid-19, maka masalah nasional ini tidak akan pernah bisa kita atasi dan kita tuntaskan," karena itu, mantan Kapolri ini menilai, tantangan yang harus dihadapi saat ini adalah melakukan harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, pandemi Covid-19 dapat di atasi dengan cepat dan kondisi bisa semakin membaik ke depannya. "Tantangan otonomi daerah adalah bagaimana kebijakan pusat dan daerah ketika menghadapi masalah nasional spt Covid-19 maka terdapat harmonisasi dan simultanisasi kebijakan yang paralel," ucap dia. Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Akmal Malik pun mengingatkan kepala daerah tidak hanya mendorong penanganan pandemi Covid-19. Baca juga Mendagri Minta Pemerintah Daerah Tak Malu Sampaikan Data Rill Kasus Covid-19 di Lapangan Menurut dia, kepala daerah harus menangani pandemi namun dengan tetap memperhatikan aspek ekonomi dengan seimbang. "Nah di sinilah tugas leadership, tidak bisa cuma mendorong penanganan Covid-19 saja, tapi mengabaikan kondisi ekonomi, karena kita tidak akan bisa menghidupkan ekonomi masyarakat, tapi harus dilakukan secara seimbang," kata Akmal melalui keterangan tertulisnya, Jumat 23/4/2021. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
haksetiap orang dan menjadi salah satu hak yang dijamin Negara dalam konstitusi. Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi (P3DI), Sekretariat Jenderal DPR RI. E-mail:susidhan@yahoo.com. - 2 - pemerintah. Tujuan utama mengelola ujaran pendapat yang bertujuan mengkritisi kebijakan pemerintah. Terlepas dari pro dan kontra ini,

DiniAyu1 Kebijakan pemerintah yang belum sesuai dengan aspirasi rakyat,, agar dalam menetapkan kebijakan, pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih baik,, untuk mengeluarkan aspirasi rakyat. 59 votes Thanks 118

RevisiPenataan Daerah, Revisi RUU Pemda dan Pilkada — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri. Agung mengatakan untuk menghindari kebijakan yang terkesan pendekatan proyek. Ia meminta istilah forkopimda itu diperkuat keberadaannya. Ia mengatakan intelijen daerah, dl bakorinda dan sekarang ini menjadi komunitas.
This study aims to find out the Analysis of Regional Government Policy in Handling Covid-19 perspectives on State Administrative Law. With qualitative research approaches using normative legal research. Both the central and regional governments reduce the spread of Covid-19 with some handling, especially in the perspective of state administrative law. In this case, an analysis of West Bandung Regency is needed in the handling of Covid-19. This gives an understanding that the regional government in making policy needs to synchronize with the central government, especially in analyzing a policy in accordance with state administrative law. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal YUSTIKA Media Hukum dan Keadilan Fakultas Hukum Universitas Surabaya Vol. 23 No. 01, Juli 2020 P-ISSN 1410-7724 E-ISSN 2655-7479 Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Fakultas Politik Pemerintahan, IPDN, ardhikanur Abstract This study aims to find out the Analysis of Regional Government Policy in Handling Covid-19 perspectives of Administrative Law. With qualitative research approaches using normative legal research. Both the central and regional governments reduce the spread of Covid-19 with some handling, especially in the perspective of administrative law. In this case, an analysis of West Bandung Regency is needed in the handling of Covid-19. This gives an understanding that the regional government in making policy needs to synchronize with the central government, especially in analyzing a policy in Based on administrative law perspective. Keywords Policy Analysis; Covid-19; Administrative Law. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menggetahui Analisis Kebijakan Pemerintahan Daerah dalam Penanganan Covid-19 perspektih Hukum Administrasi. Dengan penelitian kualitatif dengan pendekatan menggunakan penelitian hukum normatif. Pemerintah baik pusat maupun daerah menekan angka penyebaran Covid-19 dengan beberapa penanganan terutama dalam perpektif hukum administrasi. Dalam hal ini dibutuhkan analisis kebijakan daerah Kabupaten Bandung Barat dalam penanganan Covid-19. Hal ini memberi pengertian bahwa pemerintah daerah dalam membuat kebijkan perlu adanya sinkronisasi dengan pemerintah pusat terutama dalam menganalisis suatu kebijakan sesuai dengan hukum administrasi negara. Kata Kunci Analisis Kebijakan; Covid-19; Hukum Administrasi. 1. Pendahuluan SARS-CoV-2 atau yang lebih dikenal dengan istilah Virus Corona merupakan virus yang menyebabkan pandemi Covid-19. Virus ini diketahui pertama kali penyebarannnya di kota Wuhan, China akhir Desember 2019. Pandemi tersebut menyebar dan menjadi pembahasan dalam berbagai media seluruh dunia. Seluruh pemerintah di setiap negara berupaya meminimalisir angka penyebaran termasuk Organisasi Kesehatan Dunia WHO yang telah memberikan peringatan tentang bahaya pandemi Covid-19. Indonesia termasuk negara yang berupaya meminimalisir pencegahan penyebaran Covid-19. Kasus pertama kali terjadi penyebaran virus corona di Indonesia yaitu 2 dua warga Kota Depok, Jawa Barat yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari Senin, 2 Maret 2020. Sejak saat itu, pandemi ini menyebar dengan cepat hingga ke berbagai wilayah. Dilansir pada 07 April 2020 di Indonesia sudah terjadi sebanyak 2738 Kasus, dimana 2313 dirawat, 221 meninggal dunia dan 204 sembuh. Ini hampir 10 % meninggal dunia dari jumlah kasus. Kompas, 2020 Selain itu pandemi corona ini banyak menimbulkan efek negatif diantaranya dalam bidang pendidikan, perdagangan, industri, pariwisata, ekonomi dan lainnya. Contohnya saja dalam bidang ekonomi, karena banyaknya kegiatan yang lumpuh maka berimbas pada perekonomian Jurnal Yustika Vol. 23 Jul 2020 Halaman 14 Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut bahkan nilai tukar rupiah merosot hingga tembus diatas rupiah /Dollar Dari banyaknya korban jiwa serta besarnya efek dari pandemi corona, bukan berarti pemerintah tidak melakukan apapun. Beberapa strategi dan kebijakan yang dibuat dalam pencegahan penyebaran serta penularan yang mengakibatkan kematian dari penyakit ini. Tetapi banyak kebijakan tersebut yang dirasakan tidak sesuai dan tidak tepat, sehingga kebijakan tersebut tidak luput dari kritikan mulai dari politisi, praktisi, akademisi hingga masyarakat umumnya. Terlepas dari kebijakan-kebijakan tersebut, salah satu hal penting ialah sinergitas antara pemerintah pusat yang memegang peran penting dalam pengambilan kebijakan dengan pemerintah daerah serta antisipasi cepat yang dilakukan pemerintah daerah dalam penanggulangan serta pencegahan virus corona ini. Karena pemerintah daerah dirasa lebih dekat dengan masyarakat oleh karenanya berbagai kebijakan akan dirasa lebih efektif, sebagai mana dikatakan oleh O’Toole,1986 bahwa kinerja kebijakan dapat dipengaruhi oleh kondisi diantaranya lingkungan politik, sosial, dan ekonomi yang dapat mempengaruhi kebijakan, sehingga kebijakan tersebut diimplementasikan Agus Purwanto, 2012. Oleh karena itu tepatlah ketika Pemerintah Pusat benar-benar menggandeng Pemerintah Daerah sebagai partner dalam menyelsaikan problem ini, dimana Pemerintah Daerah lebih tahu akan karakteristik masyarakat serta wilayahnya sendiri. Namun bukan berarti juga Pemerintah Daerah bisa berbuat semaunya sendiri, tetap harus berdasar pada landasan hukum yang jelas dan mengikuti langkah-langkah administratif yang benar. Untuk mengetahui hal itu maka ditulislah makalah ini serta mengambil studi kasus disalah satu kabupaten yaitu Kabupaten Bandung Barat. Sehingga penulis memberikan rumusan permasalahan tentang apa yang dimaksud kebijakan dalam perspektif Hukum Administrasi dan analisis kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan karantina wilayah untuk penanganan Covid-19? 2. Metode Penelitian Metodologi ini menggunakan metode kualitatif dengan berfokus pada pemahaman terhadap fenomena sosial di masyarakat Sugiyono, 2008. Adapun teknik atau pendekatan yang dilakukan ialah dengan cara Teknik Pengumpulan Data dengan Dokumen, dimana disini penulis mengumpulkan Undang-undang, Buku Literasi dan Jurnal Ilmiah sebagai bahan data untuk memudhkan penulis dalam melakukan analisis. Penelitian ini diterapkan dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Atau disebut juga dengan istilah penelitian studi pustaka yang memakai sebagai mahan penelitiannya. Adapun dokumen-dokumen tersebut seperti peraturan atau perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah dan berita dari media yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. 3. Hasil Penelitian dan Pembahasan Kebijakan Publik Perspektif Hukum Administrasi Kebijakan Abdul Wahab, 2012 mengatakan bahwa “kebijakan adalah apapun cakupanya, sesungguhnya merupakan tindakan-tindakan terpola, yang menngarah pada tujuan tertentu yang disepakati dan bukan sekedar keputusan acak untuk melakukan sesuatu.” Sementara Ismail Nawawi, 2009 menyatakan “Kebijakan adalah prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan”. Disisi lain Easton menyebutkan kebijakan pemerintah sebagai “kekuasaan pengalokasian nilai-nilai untuk masyarakat secara keseluruhan”. Jurnal Yustika Vol. 23 No. 01, Jul 2020 Halaman 15 Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut Kebijakan Publik Pengertian Kebijakan menurut Anderson dalam Winarno, 2012 menjelaskan sebagai berikut “kebijakan adalah arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang actor atau sejumlah actor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan”.Sedangkan Publik Menurut Sinambela publik yang berasal dari Bahasa Inggris yaitu public yang artinya umum, masyarakat, atau negara. Dalam konsep kebijakan publik, banyak pendapat yang memberikan makna berbeda-beda, tetapi konsep tersebut memberikan makna tentang kebijkan publik. Konsep tersebut justru memberikan penjelasan tentang kedalaman analisis guna merumuskan terkait batasan-batasan kosep kebijkan publik. Penulis menjelaskan pendapat-pendapat para ahli tentang definisi kebijkan publik guna keperluan anlisis dalam penulisan ini diantaranya adalah Robert Eyestone dalam Winarno, 201217 yang berpendapat bahwa secara luas kebijakan publik public policy itu dapat didefinisikan sebagai hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya. Selanjutnya Harold D. Lasswel dan Abraham Kaplan dalam Islamy, 200915-16 memberikan arti kebijaksanaan sebagai “a projected program of goals, values and practices” suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktek-praktek yang terarah. Pendapat di atas lebih menekankan bahwa kebijaksanaan itu adalah program yang mempunyai tujuan untuk dicapai. Kemudian Nugroho, 2012 mengatakan bahwa kebijakan publik public policy adalah “jalan mencapai tujuan bersama yang dicita-citakan. Jika cita-cita bangsa Indonesia adalah mencapai masayarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Demokrasi, dan Keadilan dan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasrkan hukum dan tidak semata-mata kekuasaan, maka kebijakan publik adalah seluruh prasarana dan sarana untuk mencapai “tempat tujuan” tersebut.” Berdasarkan definisi konsep kebijakan publik di atas, maka didalam kebijakan publik haruslah mempunyai atau mengandung tujuan atau sasaran yang ingin atau akan dicapai. Makna kebijakan publik seringkali dikaitkan atau diberikan makna sebagai tindakan politik, makna kebijakan publik tersebut senada dengan pendapat Jenkins dalam Abdul Wahab, 2012 yang mengatakan kebijakan publik public policy merupakan “a set of interrelated decisions taken bay a political actor or group of achieving them within a specified situation where these decisions should, in principle, be within the power of these actors to achieve” Serangkaian keputusan yang saling berkaitan yang diambil oleh seorang aktor politik atau kelompok aktor politik berkenaan dengan tujuan yang telah dipilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam suatu situasi dimana keputusan-keputusan itu pada prinsipnya masih berada dalam batas-batas kewenangan kekuasaan dari para aktor tersebut. Chief Udoji mempunyai pandangan sedikit berbeda dengan pendapat Jenkins di atas, Chief Udoji lebih menekankan kebijakan publik public policy itu pada tujuan tertentu dan dapat mempengaruhi masyarakat. Adapun definisi kebijakan publik public policy menurut Chief Udoji dalam Wahab, 20125 yaitu sebagai Jurnal Yustika Vol. 23 Jul 2020 Halaman 16 Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut berikut “a sanctioned course of action addressed to a particular problem or group of related problems that affect society at large” suatu tindakan bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang saling berkaitan yang mempengaruhi sebagian besar warga masayarakat. Berdasarkan pengertian-pengertian di atas tentang kebijkan publik yang dikemukakan para ilmuan, maka dapat dijelaskan tentang bagaimana kebijakan publik mempunyai pengertian dimensi yang luas dan sangat dinamis, sehingga dapat menjadi pengembangan ilmu yang lebih lanjut dan kebijaksaaan publik juga dapat diartikan sebagai rangkaian keputusan atau tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang didalamnya terdapat tahapan-tahapan yang saling berkaitan serta mempunyai tujuan yang akan dicapai. Dalam penelitian ini penulis juga mengutif padangan anderson dalam Islamy, 200917 yang mengatakan kebijakan publik public policy merupakan rangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu. Dari pandangan anderson ini maka dapat disimpulkan bahwa setiap kebijaksanaan itu pastilah mempunyai tujuan tertentu untuk memecahkan suatu masalah tertentu, dan tujuan tersebut dapat dicapai apabila kebijaksanaan tersebut dapat dijalankan dengan baik. Analisis Kebijakan publik Carl W. Patton dan David S. Savicky dalam Dwijowijoto, 2004 84 menjelaskan bahwa analisis kebijaksanaan policy analysis adalah tindakan yang diperlukan untuk dibuatnya sebuah kebijaksanaan, baik kebijaksanaan yang baru sama sekali, atau kebijaksanaan yang baru sebagai konsekuensi dari kebijaksanaan yang kebijakan mempunyai lima prosedur, adapun ke lima prosedur tersebut dapat digambarkan sebagai berikut Gambar Analisis Kebijakan yang Berorientasi pada Masalah Sumber, Dunn 200021 Jurnal Yustika Vol. 23 No. 01, Jul 2020 Halaman 17 Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut Dari gambar di atas maka diketahui bahwa dalam penggunaan dalam prosedur analisis kebijakan seperti perumusan masalah, peramalan, pemantauan, evaluasi, rekomendasi kemungkinan dapat memberikan tentang analisis mentransformasikan dari satu informasi informasi yang lainnya. Ada tiga bentuk utama analisis kebijakan policy analysis menurut Dunn 2000, yaitu analisis prospektif, retrospektif dan terintegrasi. Analisis prospektif merupakan analisis yang berupa produksi dan transformasi informasi sebelum aksi kebijakan dimulai dan diimplementasikan, analisis retrospektif berupa produksi dan transformasi informasi sesudah aksi kebijakan dimulai dan diimplementasikan sedangkan analisis terintegrasi adalah bentuk analisis yang mengkombinasikan gaya operasi para praktisi yang menaruh perhatian pada penciptaan dan transformasi informasi sebelum dan sesudah tindakan kebijakan diambil sehingga dapat dikatakan bahwa analisis kebijakan terintegrasi merupakan gabungan dari kedua bentuk analisis tersebut. Hukum Administrasi Sebagaimana dijelaskan dalam buku Hukum Administrasi Nagara Prajudi Atmosudirjdjo 1983 tentang pengertian Hukum Administrasi dalam arti luas yang terdiri dalam lima unsur, yaitu 1. Hukum Administrasi sebagai unsur Hukum Tata Pemerintahan Dalam bukunya dijelaskan bahwa Hukum Tata Pemerintahan adalah hukum Eksekutif atau yang disebut hukum tata pelaksanaan Undang-Undang, atau mengenai control dalam penggunaan kekuasaan publik dimana kekuasaan berada pada Kedaulatan Negara; 2. Hukum Administrasi sebagai unsur Hukum Tata Usaha Negara Hukum Tata Usaha Negara adalah hukum mengenai surat-menyurat, rahasia jabatan dan dinas, kearsipan, registrasi dan dokumentasi, pelaporan, legalisasi dan statistic, tatacara penyimpanan dan penyusunan berita acara, publikasi, pencatatan sipil, pencatatan NTR, penerangan dan penerbitan-penerbitan negara. Istilah lain Hukum Tata Usaha Negara yaitu Hukum Birokrasi 3. Hukum Administrasi sebagai unsur hukum administrasi dalam arti sempit yang merupakan Hukum Pengurusan Rumah Tangga Negara, intern dan ekstern; Rumah Tangga Intern adalah yang berkaitan dengan urusan intern instansi-intansi Administrasi seperti urusan kesejahtaraan dan personil pegawai neger, urusan materil, urusan keuangan operasional, alat kelengkapan, dan gedung serta perumahan, urusan transportasi, urusan komunikasi dan sebagainya Rumah tangga ekstern ialah urusan-urusan yang sebelumnya diselenggarakan oleh masyarakat, tetapi dengan adanya berbagai sebab sehingga menjasi urusan Negara melalui dinas-dinas, lembaga, dan badan; 4. Sebagai unsur Hukum Administrasi Pembangunan yaitu yang mengatur penyelenggaraan pembangunan; 5. Hukum Administrasi sebagai unsur Hukum Administrasi Lingkungan. Hukum Administrasi Daerah Jurnal Yustika Vol. 23 Jul 2020 Halaman 18 Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut Dalam Prajudi Atmosudirjdjo, 1983 pengertian Hukum Administrasi Daerah adalah 1 hukum yang mengatur seluk-beluk daripada pemerintahan dan administrasi daerah Hukum Administrasi Daerah heteronom dan 2 hukum yang dicipta oleh pemerintahan/administrasi daerah sendiri Hukum Administrasi daerah otonom. Sumber-sumber hukum daripada Hukum Administrasi heteronom daerah ialah 1 UUD 1945 pasal 18, 2 Ketetapan-ketetapan MPR, 3 UU, khususnya UU Nomor 9 Tahun 2015, 4 Peraturan Pemerintah, 5 Keputusan Presiden, dan 6 Peraturan Menteri khususnya Menteri Dalam Negeri. Hukum Administrasi Daerah heteronom tersebut mengatur status daripada Daerah Otonom, mengatur tugas fungsi dan kewajiban daripada organ-organ daerah dan mengatur struktur organisasi daerah. Sumber hukum pada Hukum Administrasi Daerah terdiri dari 1 Peraturan Daerah 2 Peraturan Kepala Daerah yang bersangkutan dan 3 Peraturan dan Keputusan Kepala daerah. Sehingga Hukum Administrasi Daerah otonom menjadi bersifat interpretasi, penjabaran dan operasional-prosedural. Prajudi Atmosudirdjo, 1994 Studi Kasus Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Melaksanakan Karantina Wilayah Untuk Penanganan Covid-19 Disini penulis mengambil Kabupaten Bandung Barat sebagai wilayah yang akan dianalisis kebijakan pemerintah daerahanya mengenai kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan karantina wilayah untuk penanganan Covid-19 berdasarkan dalam perspektif Hukum Administrasi. Sebelum dilanjut ke analisis baiknya kita mengenal sedikit wilayah dari Kabupaten Bandung Barat sendiri. Gambaran umum Kabupaten Bandung Barat yang merupakan salah satu wilayah kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaen Bandung yang berada Provinsi Jawa Barat, oleh karena itu Kabupaten Bandung Barat menjadi Kabupaten secara definitif berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4688. Secara geografis Kabupaten Bandung Barat terletak pada 107Âș 22’ - 108Âș 05’ Bujur Timur dan 06Âș 41’ - 07Âș 19’ Lintang Selatan. Wilayah Kabupaten Bandung Barat memiliki luas wilayah Ha atau Km2 sehingga terbagi menjadi 16 wilayah administrasi kecamatan, yaitu Lembang, Cisarua, Parongpong, Cikalongwetan, Ngamprah, Cipeundeuy, Padalarang, Cipatat, Batujajar, Cililin, Cihampelas, Rongga, Cipongkor, Sindangkerta, Saguling dan Gununghalu. Kabupaten Bandung Barat mempunyai 165 desa, dengan batas wilayah administrasi meliputi a. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Purwakarta; Kecamatan Jalan Cagak, Sagalaherang dan Cisalak Kabupaten Cianjur; Kecamatan Bojong, Maniis, Wanayasa, dan Darangdan Kabupaten Subang. b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Cimenyan, Cilengkrang, Margaasih dan Soreang Kabupaten Bandung, Kecamatan Sukasari dan Cidadap Kota Bandung dan Kecamatan Cimahi Tengah, Cimahi Selatan dan Cimahi Utara Kota Cimahi. c. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Mande, Campaka, dan Ciranjang Kabupaten Cianjur. d. Sebelah Selatan Berbatasan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung. Jurnal Yustika Vol. 23 No. 01, Jul 2020 Halaman 19 Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut Kabupaten Bandung Barat merupakan daerah yang memiliki pemandangan yang indar serta daerah yang subur dengan kondisi geografis yang potensial berbukitbukit dengan ketinggian dan kemiringan yang variatif dengan dataran terendah pada ketinggian 125 m dpl dan dataran tertinggi pada ketinggian m dpl. Kawasan perkotaan Bandung Barat berkembang di kawasan tengah atau di kawasan yang relatif datar di sekitar wilayah Kota Padalarang. RPJM Pemda Kabupaten Bandung Barat, 2010 Disini penulis akan menganalisis beberapa kebijakan Pemerintah Daerah mengenai penanganan kasus khususnya karantina wilayah untuk pencegahan Covid-19. Sudah disebutkan diatas bahwa Covid-19 ini telah masuk ke Indonesia tertanggal 02 Maret 2020, Presiden Ir. Joko Widodo mengumumkan kasus Covid-19 tersebut secara langsung di Istana Negara. Sejak kasus pertama tersebut korban mulai berjatuhan hingga ratusan jiwa meninggal dunia. Tercatat di Kabupaten Bandung Barat sendiri terdapat 101 Kasus dimana 2 diantarnya positif, 3 Pasien Dalam Perawatan dan 96 Orang Dalam Pemantauan. Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, 2020 Pemerintah Pusat disini tentu mengeluarkan kebijakan-kebijakan guna mengatasi tersebut. Bukan hanya kebijakan mengenai pencegahan Covid-19 tetapi juga dengan kebijakan-kebijakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama pandemi ini. Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat yang merupakan sebagai salah satu daerah otonom di Indonesia tentu harus mengikuti berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Selain itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat sendiri berhak mengelurkan kebijakan sendiri untuk menanggulangi pandemi Covid-19 ini untuk di daerahnya yang tentunya harus adanya keselarasan dengan pemerintah pusat atau tidak keluar jalur dari batasan-batasan atau aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Berikut adalah aturan dan edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat selama karantina wilayah dalam rangka pencegahan Covid-19 1 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Diesiase 2019 di Wilayah Kabupaten Bandung Barat 2 Surat Edaran Bupati Nomor 556/625 Disparbud Tentang Upaya Preventif Pencegahan Virus Corona di Sektor Pariwisata dan ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung Barat 3 Surat Edaran Bupati Nomor 420/664 Dinkes Tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat 4 Surat Edaran Nomor 440/665 Disdik Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat 5 Himbauan Bupati Terkait Covid-19 6 Surat Edaran Bupati Nomor 440/600 Dinkes Tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Kesiagapan Menghadapi Infeksi Virus Corona Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat 7 Surat Edaran Bupati Nomor 440/846 Disperindag Tentang Pembatasan waktu Operasional Pelaku Usaha Toko Modern, Pasar Modern, Grosir, Pasar Tradisional/Rakyat dan Pasar Desa Dalam Upaya Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat Jurnal Yustika Vol. 23 Jul 2020 Halaman 20 Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut 8 Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Nomor 420/898 Tentang Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah Bagi Peserta Didik TK, PAUD, SD, SMP, SKB, LKP, LPK, dan PKBM di Kabupaten Bandung Barat Melihat aturan-aturan diatas memperlihatkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat mengikuti alur dari apa yang dikeluarkan oleh kebijakan pusat dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19. Paraturan Bupati dan Surat-surat Edaran yang dikeluarkan tentu berdasarkan aturan-aturan pusat. Sebagai contoh Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Diesiase 2019 di Wilayah Kabupaten Bandung Barat yang dikeluarkan pada 20 April 2020 yang merupakan tindaklanjut Peraturan Pemerintah PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Surat Edaran Nomor 440/665 Disdik Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat, Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2020 ini dikeluarkan atas dasar menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikandan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/27/HUKHAM, tanggal 13 Maret Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Covid-19. Sama halnya dengan Surat Edaran Nomor 420/898 Disdik Tentang Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah Bagi Peserta Didik TK, PAUD, SD, SMP, SKB, LKP, LPK, dan PKBM di Kabupaten Bandung Barat. Surat Edaran ini dikeluarkan tertanggal 9 April 2020 berdasarkan atas Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan. Melihat kedua contoh diatas bahwa Surat Edaran Bupati Bandung Barat dikeluarkan tidak semata-mata karena keinginan dan kebutuhan Pemerintah Daerah sendiri melainkan atas dasar aturan yang berada diatasnya, begitupun dengan surat edaran ataupun kebijakan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh Prof. Pradjudi Atmosudirjo bahwa sumber-sumber Hukum Administrasi Daerah ialah Peraturan-peraturan yang berada diatasnya yang berkaitan dengan pemerintah daerah. Selain itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat melakukan Kebijakan-kebijakan lain seperti gelontoran dana sebesar 18 Miliyar untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat, Mengakomori beberapa pasar tradisional untuk melayani pembeli secara online yang sudah dilakukan di 9 Pasar Tradisional, Penyemprotan Disinfektan di Tempat-tempat Umum, Penyediaan Paket Beras dan Sayuran yang dikoordinir oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bandung Barat dan beberapa kebijakan lainnya Dinas kesehatan KBB, 2020. Hal-hal tersebut dilakukan sebagai upaya karantina wilayah di Kabupaten Bandung Barat guna pencegahan Covid-19. Tentunya berbagai hal aplikatif yang dilakukan Pemerintah Daerah tersebut dilakukan dengan mengikuti tahapan prosedural dan administratif sesuai dengan peratiran-peraturan pemerintah pusat. Dapat dikatakan bahwa sejauh ini apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tidak menyalahi aturan apabila ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi. Segala bentuk kebijakan dan kegiatan sesuai dengan hakekat dari Hukum Jurnal Yustika Vol. 23 No. 01, Jul 2020 Halaman 21 Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut Administrasi Daerah yaitu bersumber pada hukum atau aturan-aturan diatasnya yang berkaitan dengan Pemerintahan Daerah. Namun ada hal lain yang ingin disampaikan penulis, ialah bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam pengimplementasian kebijakan tersebut, kelemahan tersebut diantaranya ialah pemerataan dan penyebaran informasi. Sebagai contoh dalam pembagian bantuan masih belum merata kepada seluruh masyarakat,dalam pencegahan seperti penyemprotan dan pembagian APD belum menyeluruh ke setiap tempat kemudian dari segi informasi belum menyeluruh kepada seluruh masyarakat. Hal lainnya ialah ketika informasi sudah diterima namun masih belum bisa diikuti oleh seluruh masyarakat. Hal-hal tersebut terjadi dikarenakan masyarakat masih harus memenuhi kebutuhan hidupnya yang memang belum bisa terjamin oleh pemerintah daerah. Contohnya Para Pedagang Gerobak, Ojek, Angkot dan lainnya. Masih ada yang bekerja dan beroprasi. Ini bisa jadi karena belum meratanya bantuan serta kurangnya jaminan yang diberikan pemerintah. Apabila menilai berdasarkan perspektif berhasilnya kebijakan menurut Randall B. Repley and Grace A. Franklin 1986 maka kebijakan-kebijakan yang hari ini dikeluarkan belum sepenuhnya berhasil. Dari segi pelaksanaan memang bisa dikatakan berhasil namun dari segi dampak belum bisa dikatakan berhasil karena kita belum mengetahui hasil dari upaya yang dilakukan dalam waktu yang singkat. Selain itu Repley dan Franklin mengatakan salah satu penilaian keberhasilan kebijakan ialah kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan yang dilakukan. Bagi penulis sendiri tingkat kepatuhan masyarakat masih belum tinggi, salah satunya sudah dikemukakan diatas ialah karena tidak adanya suatu jaminan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama dilakukannya aturan-aturan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 dan apabila ditinjau dari sisi hukum, hari ini pemerintah mayoritas mengeluarkan surat edaran bukan surat kebijakan atau keputusan. Secara hukum ini belum bisa mengikat masyarakat sebagai objek dari aturan tersebut. Apabila kita lihat hal ini terjadi segaris langsung dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah-pemerintah daerah melakukan hal yang sama. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus memastikan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara dan makanan hewan ternak sebagaimana di atur Pasal 55 ayat 1 pada UU No. 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang selanjutnya peperintah menerbitkan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah tentang PSBB serta pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Covid-19 yang ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Bupati Bandung Barat. Hal ini memberikan gambaran bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah perlu diantisipasi potensi konflik sosial yang muncul akibat karantina wilayah dan mengambil langkah tertentu untuk memastikan tidak terjadi diskriminasi sosial terhadap pasien, keluarga pasien dan tenaga kesehatan. Hal tersebut berpotensi mempengaruhi kebijakan dalam pencegahan Covid-19. Maka penting bagi pemerintah untuk memberikan suatu kepastian, caranya ialah dengan adanya suatu kebijakan yang jelas dan mengikat kepada masyarakat. Maka dengan begitu keberhasilan suatu implementasi kebijakan dirasa akan lebih tinggi. Adapaun tepat atau tidaknya tergantung bagaimana analisis dan kebijakan yang dikeluarkan. 4. Kesimpulan Salah satu problem besar yang harus diselesaikan dewasa ini ialah Pandemi Covid-19. Kebijakan-kebijakan yang tepat dari pemerintah sangatlah diperlukan untuk menangani kasus Jurnal Yustika Vol. 23 Jul 2020 Halaman 22 Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut ini. Disisi lain bukan hanya kebijakannya yang tepat melainkan dalam pengimplementasiannya. Salah satu perangkat yang berperan penting dalam pengimplementasian kebijakan ialah Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah adalah tingkatan pemerintah yang lebih tahu akan kondisi daerah serta masyarakatnya. Secara administratif Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Bandung Barat sudah melakukan pengimplementasian dalam penanganan Covid-19 yaitu dengan karantina wilayah sesuai apa yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Begitu pula dengan adanya surat-surat edaran guna pencegahan dan penanganan Covid-19. Tentu hal tersebut dikeluarkan atas dasar hukum yang jelas dan tidak menyalahi aturan, yang mana ini menggambarkan kebijakan yang ada sesuai dengan azas hukum administrasi daerah. Namun terdapat hal yang perlu diperbaiki yaitu dalam pengambilan keputusan dan perancangan dan pelaksanaan kebijakan. Dalam pengambilan keputusan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menurut hirarki di atasnya, yang mana secara hukum lebih mengikat masyarakat dan tingkat kepatuhan masyarakat akan lebih tinggi. Sementara dari perancanaan dan pelaksanaan kebijakan agar lebih bisa merata khususnya dalam penginformasian dan ketepatan sasaran karena dua hal tersebut merupakan faktor-faktor penting terimplementasinya suatu kebijakan yang tepat. Daftar Referensi Buku Abdul Wahab, Solichin. 2012. Analisis Kebijakan, jakarta Bumi Aksara. Agus Purwanto, Erwan. 2012. Implementasi Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. 2012. Yogyakarta Grava Media. Agustino, Leo. 2008. Dasar- dasar Kebijakan Publik. Alfabeta Bandung. Atmosudirdjo Prajudi. 1994. Hukum Administrasi. Bandung Alfabeta. Dunn, 2000. Pengantar Analisis Kebijakan Publik Terjemahan/ Penyunting Muhadjir Darwin dkk. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta. Dwijoyowijoto 2004. Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. PT. Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia. Jakarta Islamy, 2009. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta Ghalia Indonesia. Mulyadi, Deddi. 2015. Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik konsep dan aplikasi proses kebijakan dan pelayanan publik. Bandung Alfabeta. Nawawi, Ismail. 2009. Public Policy. Surabaya PMN. Nugroho, Riant. 2012. Public Policy. Jakarta Elex Media Komputindo. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah cetakan ke 3. Jakarta Sinar Harapan. Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung Alfabeta Winarno, Budi. 2012. Kebijakan Publik Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta CAPS. Internet Rakhmat Nur Hamik,Upadate Covid-19 di Indonesia Kini 2739 Kasus” di akses melalui diakses pada 07 April 2020 Pukul WIB Jurnal Yustika Vol. 23 No. 01, Jul 2020 Halaman 23 Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Covid-19 Perspektif Hukum Administrasi Ardika Nurfurqon Jurnal Yustika dapat diunduh pada website berikut RPJM Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2010 diakses dari RPIJM Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2015-2019 di akses melalui diakses pada 15 April 2020 Pukul WIB ... Covid-19 has become a major problem throughout the world that has developed in 2019 to date Yuliana, 2020;Nurfurqon, 2020. The problem of Covid-19 is also a complicated homework for Pemalang Regency. ...Endro Tri SusdarwonoThis study aims to provide an overview of community service carried out in the form of Synbiotic Structured Education Probiotics and Prebiotics. The data analysis method uses a statistical test of hypothesis testing on changes in the Mac Nemar change test to ascertain whether or not there is a change in the behavior of the object of research. In this method, the change in state or response shown by the object is analyzed with the help of a table called a 2 x 2 frequency table. The table is used as a tool because this method is applied to 2 groups of paired samples. The conclusion of community service that has been carried out in the form of structured education of synbiotics probiotics and prebiotics in order to increase the community's resistance to the spread of COVID-19 is able to make changes in behavior by the community in general and families in particular in applying the use of synbiotics to increase the body's resistance to enteric cases. acute and respiratory infections.... website, data from John Hopkins University, which was last updated on September 12, 2021, Indonesia is one of countries that is appreciated as the best country in the efforts to deal with COVID-19. in order to solve this pandemic problem, the Government of Indonesia is synergizing with several parties, both the central government and regional governments to other stakeholders Nurfurqon, 2020. ...p>The Covid-19 pandemic has caused changes in various lives, including the administration of government as a policymaker and public service. Changes and developments in policies issued or made by the government during a pandemic need to be seen from the perspective of dynamic governance. The concept of dynamic governance is defined as how various policies, institutions, and organizational structures are selected to be able to adapt to conditions that indicate uncertainty and rapid environmental change. It is hoped that these policies, institutions, and structures will be able to be relevant and effective in meeting the needs of the community in emergency and long-term conditions. The focus of the dynamic governance concept is the uncertain future factors uncertain conditions that affect decision-making components such as thinking again, thinking ahead, and thinking across. In addition, there is also a lever factor in the form of able people who are capable of human resources in developing the concept of dynamic governance. Where the existence of able people in the administration of the state, especially during times of a disaster, is very influential and must be considered. This study aims to describe how the application of the concept of dynamic governance in dealing with COVID-19 in the city of Padang. This study uses qualitative methods with data collection techniques through interviews and literature study. With the results of the research, there are still variables and indicators of dynamic governance theory that have not been fulfilled, namely coordination between institutions that collaborate. So it can be concluded that it is necessary to make improvements in coordination activities to achieve a dynamic government in solving the problems of the COVID-19 pandemic in the city of study aims to find out the main causes of birth certificate data changes in the Population and Civil Registration Office of Karanganyar Regency, to know the policies of the Karanganyar District Government in the settlement of cases of changes in birth certificate data, and to know the inhibitory factors and supporting local government policies in resolving cases of changes in birth certificate data in Karanganyar this study used an empirical juridical approach. With data collection techniques through observation, interview, and documentation studies. The results showed that the main cause of the name change case as in the Court Determination No. 2/ Krg name change on the birth certificate was done because the applicant is better known in his residential environment as Antok Saryanto than in the case of correcting the name of the parent on the birth certificate in the name of Esti Rahayu the correction was done because there was an error in writing the name of the parent, Sumarsih should be Sunarsih as written on the Family Card and the parent's Marriage Certificate. Karanganyar District Government Policy in resolving cases of changes in birth certificate data in accordance with the provisions in the legislation The inhibitory factors of this policy are cultural factors and community factors. Supporting factors are legal factors, law enforcement factors, and facilities or facilities factors. LG6b.
  • t5sh8as8ub.pages.dev/594
  • t5sh8as8ub.pages.dev/183
  • t5sh8as8ub.pages.dev/224
  • t5sh8as8ub.pages.dev/199
  • t5sh8as8ub.pages.dev/762
  • t5sh8as8ub.pages.dev/786
  • t5sh8as8ub.pages.dev/77
  • t5sh8as8ub.pages.dev/786
  • t5sh8as8ub.pages.dev/375
  • t5sh8as8ub.pages.dev/91
  • t5sh8as8ub.pages.dev/514
  • t5sh8as8ub.pages.dev/567
  • t5sh8as8ub.pages.dev/524
  • t5sh8as8ub.pages.dev/418
  • t5sh8as8ub.pages.dev/76
  • alasan mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah